Melangar Rambu Lalulintas

Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 14 Truk  Bertonase Berat

Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (08/6/2022)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (08/6/2022). Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan HR Subrantas, Panam. Selain melakukan penindakan personil Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas. Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas, namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P. S.Sos., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalulintas. ''Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir. Supaya mereka bisa mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat," tegas Kasat Lantas. Penertiban terhadap kendaraan tonase berat dilakukan dengan cara patroli mobile sejak pagi hari. Sebanyak 14  truk bertonase berat dilakukan penindakan tilang. Penindakan terhadap kendaraan Tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar